BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji & Tunjangan ASN di Lombok Tengah, Kepala BKD Merespons
jpnn.com, PRAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparat Sipil Negri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 115 juta.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan anggaran belanja pegawai senilai Rp 1,06 triliun lebih dengan realisasi Rp 992 miliar lebih atau 93,62 persen dari anggaran.
Namun, anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2022 mengalokasikan gaji dan tunjangan senilai Rp 627 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 620 miliar atau 98,85 persen dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) BKAD Kabupaten Lombok Tengah, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total sebanyak Rp 115 juta dengan uraian sebagai berikut:
1. Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan atau tunjangan jabatan setelah bulan keenam masa tujuh pegawai tugas belajar senilai Rp 14,9 juta
2. Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan/atau tunjangan jabatan pegawai cuti besar senilai Rp 39,4 juta.
3. Kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri dan tunjangan pangan pegawai cerai senilai Rp 16,9 juta.
4. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hukuman disiplin senilai Rp 36,4 juta.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri terkait kelebihan tunjangan ASN dengan melakukan langkah berikut ini. Simak selengkapnya.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan