BPK Temukan Kerugian Negara Rp 36,41 Miliar di Proyek e-KTP
Selasa, 02 Oktober 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menegaskan, hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis NIK Nasional 2011, belum efektif. "Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hadi. (boy/jpnn)
"Pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010," kata Hadi Poernomo, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).
Dijelaskan Hadi, salah satu temuan BPK permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar. Kemudian, BPK juga menemukan ketidakhematan sebanyak tiga kasus senilai Rp 605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara lima kasus senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menegaskan, hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan