BPK Temukan Kerugian Negara Rp 36,41 Miliar di Proyek e-KTP

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 36,41 Miliar di Proyek e-KTP
BPK Temukan Kerugian Negara Rp 36,41 Miliar di Proyek e-KTP
JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menegaskan, hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis NIK Nasional 2011, belum efektif.

"Pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010," kata Hadi Poernomo, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).

Dijelaskan Hadi, salah satu temuan BPK permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar. Kemudian, BPK juga menemukan ketidakhematan sebanyak tiga kasus senilai Rp 605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara lima kasus senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar.

"Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hadi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menegaskan, hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News