BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T
Selasa, 21 April 2009 – 11:12 WIB
"Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," urai Anwar.
Baca Juga:
Temuan lain, kerugian pada manajemen hutan karena terjadi kekurangan penerimaan negara Rp 320 miliar dan US$ 26 juta. Kerugian negara karena kelemahan perizinan PNBP dan pengelolaan batubara dengan 212 kasus senilai 2,69 triliun dan US$ 779 juta. Dari kasus itu di antaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 triliun merupakan kekurangan penerimaan negara.
Temuan kerugian juga terdapat pada pengelolaan pinjaman luar negeri karena kelemahan klausul kontrak sehingga menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kerugian karena hasil proyek tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp 438 miliar serta proyek yang terlambat sehingga ada tambahan biaya senilai Rp 2 triliun.
BPK juga menemukan kerugian dari Kontrak Kerja Sama (KKS) migas karena lemahnya SPI dan melanggar undang-undang migas sehingga penerimaan negara berkurang senilai Rp 14,58 triliun. (sam/esy/JPNN)
JAKARTA- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2008 menemukan kerugian negara akibat kelemahan sistem pengendalian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah