BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T
Selasa, 21 April 2009 – 11:12 WIB
"Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," urai Anwar.
Baca Juga:
Temuan lain, kerugian pada manajemen hutan karena terjadi kekurangan penerimaan negara Rp 320 miliar dan US$ 26 juta. Kerugian negara karena kelemahan perizinan PNBP dan pengelolaan batubara dengan 212 kasus senilai 2,69 triliun dan US$ 779 juta. Dari kasus itu di antaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 triliun merupakan kekurangan penerimaan negara.
Temuan kerugian juga terdapat pada pengelolaan pinjaman luar negeri karena kelemahan klausul kontrak sehingga menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kerugian karena hasil proyek tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp 438 miliar serta proyek yang terlambat sehingga ada tambahan biaya senilai Rp 2 triliun.
BPK juga menemukan kerugian dari Kontrak Kerja Sama (KKS) migas karena lemahnya SPI dan melanggar undang-undang migas sehingga penerimaan negara berkurang senilai Rp 14,58 triliun. (sam/esy/JPNN)
JAKARTA- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2008 menemukan kerugian negara akibat kelemahan sistem pengendalian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat