BPK Terancam Kehilangan Legitimasi Hasil Audit
Menurutnya lagi, yang diperlukan juga adalah orang yang punya pandangan besar bagaimana mengawal uang negara mulai dari titik paling awal, penerimaan sampai akhir yakni belanja.
“Dan itu ada di BPK, itu yang kami harapkan," paparnya.
Dia mengatakan pula UU mensyaratkan bahwa rekrutmen anggota BPK nondiskriminatif. "Yang pasti yang harus masuk menjadi anggota BPK kualifikasi harus terukur, harus baik," ungkapnya.
Kendati bukan tim seleksi calon anggota BPK, Johnny mengatakan bahwa pendaftar harus memenuhi syarat administratif sebagaimana amanat UU BPK. Kemudian, mereka juga harus menyertakan makalahnya. "Makalahnya hebat-hebat," ujarnya.
Dia mengingatkan jangan mendikotomikan politisi, profesional. Nah, kata Johnny, profesional itu dihadapkan dengan berbagai bidang termasuklah akuntansi. “Berbagai bidang-bidang yang lain, bukan politisi versus profesional. Karena di politisi juga banyak profesional baik di DPR, MPR, DPD,” paparnya.
Menurut dia, tim seleksi yang diketuai anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, juga bukan asal-asalan melakukan seleksi. Mereka menyeleksi 64 pendaftar, termasuk makalah tentang pemahaman soal peran, fungsi, dan road map perubahan lembaga audit keuangan tersebut.
“Itu dinilai. Passing grade 77,85 adalah angka rata-rata," ujarnya.
Menurut Johnny, yang lolos seleksi kemudian diteruskan untuk diproses oleh DPD. Dia menjelaskan DPD punya waktu sebulan bulan untuk memeriksanya dan kemudian mengembalikan itu ke DPR.
Menurut Tarkosunaryo, tidak lolosnya pemegang CPA pada tahap awal seleksi, menjadikan BPK berpotensi kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing beberapa tahun ke depan.
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK