BPK Tidak Dalam Kapasitas Mengintervensi Persiapan Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya tidak akan mengintervensi KPU dan pemerintah dalam menyiapkan Pilkada serentak 2015.
Meski menemukan banyak ketidaksiapan, Agung menyebut BPK tidak dalam kapasitas memberikan penilaian terhadap siap atau tidak siapnya Pilkada serentak dihelat 9 Desember 2015.
"Kami tidak menilai siap atau tidak siapnya, kami juga tidak menilai apakah itu berdampak lain tapi temuan itulah yang kami sampaikan. Utamanya adalah soal anggaran, keduanya adalah SDM," kata Agung di gedung DPR Jakarta, Senin (13/7).
Dia memberi contoh soal regulasi yang dipakai dalam penganggaran Pilkada adalah Peraturan Menteri Dalma Negeri (Permendagri. Karena itu BPK mengingatkan tentang adanya UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 3 ayat 33 UU tersebut menyatakan bahwa pengguna anggaran itu dilarang membuat keputusan yang dapat membebani anggaran sepanjang anggaran itu tidak tersedia secara memadai.
"Nah, apakah permendagri ini dapat menjadi exitnya silakan dievaluasi. Kami tidak dalam posisi harus begini, begitu. jadi apapun yang disampaikan tadi adalah bentuknya evaluasi. Ini kan tahapan kesiapan," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya tidak akan mengintervensi KPU dan pemerintah dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC