BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
Skandal Bank Century
Rabu, 16 Desember 2009 – 16:38 WIB
BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menolak memberikan rekaman dan notulen rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) kepada Pansus Angket Century. Alasan Hadi, karena undang-undang melarang BPK untuk memberikan data yang diperolehnya dalam waktu melaksanakan tugas. Sementara Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun mengatakan, seluruh UU harus dilaksanakan sesuai bunyi dari UU itu. Pansus Angket ini dibentuk karena banyaknya UU yang salah digunakan atau UU tidak seperti yang dikehendaki.
"BPK memang memiliki rekaman tersebut namun tidak dapat memberikan kepada pihak manapun karena berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK khususnya pasal 28 ayat B menegaskan, anggota BPK dilarang menggunakan bahan, informasi yang diperolehnya dalam waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait tindakan pidana," kata Hadi, saat rapat pendalaman materi Pansus Angket Century dengan BPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).
Baca Juga:
Hadi justru mempertanyakan, apakah Pansus ini bentuknya penyidikan atau bukan?. "Kita harus memastikan apakah Pansus ini bentuknya penyidikan atau bukan?. Namun BPK telah meneruskan surat DPR kepada Menteri Keuangan mengenai permintaan tersebut. Mereka menjawab, dokumen rapat KSSK sebagai bahan auditor copy apabila Pansus Angket Century memerlukan notulen pansus dapat meminta kepada Menteri Keuangan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menolak memberikan rekaman dan notulen rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK