BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
Skandal Bank Century
Rabu, 16 Desember 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menolak memberikan rekaman dan notulen rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) kepada Pansus Angket Century. Alasan Hadi, karena undang-undang melarang BPK untuk memberikan data yang diperolehnya dalam waktu melaksanakan tugas. Sementara Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun mengatakan, seluruh UU harus dilaksanakan sesuai bunyi dari UU itu. Pansus Angket ini dibentuk karena banyaknya UU yang salah digunakan atau UU tidak seperti yang dikehendaki.
"BPK memang memiliki rekaman tersebut namun tidak dapat memberikan kepada pihak manapun karena berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK khususnya pasal 28 ayat B menegaskan, anggota BPK dilarang menggunakan bahan, informasi yang diperolehnya dalam waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait tindakan pidana," kata Hadi, saat rapat pendalaman materi Pansus Angket Century dengan BPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).
Baca Juga:
Hadi justru mempertanyakan, apakah Pansus ini bentuknya penyidikan atau bukan?. "Kita harus memastikan apakah Pansus ini bentuknya penyidikan atau bukan?. Namun BPK telah meneruskan surat DPR kepada Menteri Keuangan mengenai permintaan tersebut. Mereka menjawab, dokumen rapat KSSK sebagai bahan auditor copy apabila Pansus Angket Century memerlukan notulen pansus dapat meminta kepada Menteri Keuangan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menolak memberikan rekaman dan notulen rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus