BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK

Skandal Bank Century

BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
"UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPRD menyebutkan panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan orang asing untuk memberikan keterangannya kepada Pansus Angket Century, kewenangan kewajiban panitia angket DPR RI adalah sah untuk meminta kepada warga negara untuk memberikan data selengkap-lengkapnya kepada Pansus," desaknya.

Sikap yang sama juga diperlihatkan Chandra Tirta Wijaya (F-PAN). Menurut dia, Depkeu seharusnya jangan mempersulit proses yang tengah berlangsung. "Sepertinya Depkeu menantang Panitia Angket Century. Kita apresiasi hasil audit BPK agar penyelidikan menjadi lebih runtun. "Kita melihat adanya arogansi dari Depkeu. Apa salahnya menyatakan iya akan memberikan rekaman tersebut," terangnya. 

Pendapat berbeda disampaikan oleh Benny K Harman dari Partai Demokrat. "Pansus harus menyadari bahwa BPK bukan pihak yang diselidiki. Mereka diundang untuk memberikan pendalaman, klarifikasi terkait hasil audit investigasi terhadap Bank Century."

BPK, lanjutnya, berada pada posisi equal dengan dewan karena itu bentuknya tidak dipanggil tetapi minta klarifikasi. Oleh sebab itu kita konsekuen kalau kita mau mendalami, ya kita dalami jangan kita lagi menyelidiki BPK.

JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menolak memberikan rekaman dan notulen rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News