BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
Skandal Bank Century
Rabu, 16 Desember 2009 – 16:38 WIB
"UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPRD menyebutkan panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan orang asing untuk memberikan keterangannya kepada Pansus Angket Century, kewenangan kewajiban panitia angket DPR RI adalah sah untuk meminta kepada warga negara untuk memberikan data selengkap-lengkapnya kepada Pansus," desaknya.
Baca Juga:
Sikap yang sama juga diperlihatkan Chandra Tirta Wijaya (F-PAN). Menurut dia, Depkeu seharusnya jangan mempersulit proses yang tengah berlangsung. "Sepertinya Depkeu menantang Panitia Angket Century. Kita apresiasi hasil audit BPK agar penyelidikan menjadi lebih runtun. "Kita melihat adanya arogansi dari Depkeu. Apa salahnya menyatakan iya akan memberikan rekaman tersebut," terangnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Benny K Harman dari Partai Demokrat. "Pansus harus menyadari bahwa BPK bukan pihak yang diselidiki. Mereka diundang untuk memberikan pendalaman, klarifikasi terkait hasil audit investigasi terhadap Bank Century."
BPK, lanjutnya, berada pada posisi equal dengan dewan karena itu bentuknya tidak dipanggil tetapi minta klarifikasi. Oleh sebab itu kita konsekuen kalau kita mau mendalami, ya kita dalami jangan kita lagi menyelidiki BPK.
JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menolak memberikan rekaman dan notulen rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
BERITA TERKAIT
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian