BPK Ungkap 'Borok' Otda
Selasa, 21 April 2009 – 16:25 WIB
"Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa observasi tersebut dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan yang tidak kompeten dan independen," ujar Anwar dalam laporan tertulisnya.
Baca Juga:
Bukti-bukti yang ditemukan BPK antara lain, pertama, penetapan konsultan atau tenaga ahli tidak melalui seleksi yang kompetitif. Kedua, penunjukan ahli atau konsultan tidak ditetapkan secara resmi dan tidak diikat dengan perjanjian yang sah. Ketiga, pelaksanaan observasi sebagian atau seluruhnya dibiayai dari calon daerah yang akan dimekarkan.
"Pemda dan Depdagri menggunakan konsultan yang sama dalam melakukan pengkajian kelayakan teknis calon daerah otonom baru. Depdagri belum punya pedoman yang mengatur tentang metodologi observasi," papar Anwar.
Lebih lanjut temuan BPK menyebutkan, meski sesuai aturan penetapan Undang-Undang pemekaran merupakan domain pemerintah dan DPR, namun dalam prakteknya gagasan pemekaran pada umumnya merupakan inisiatif DPR. "Yang dalam pelaksanaannya seringkali mengabaikan ketentuan PP 129 Tahun 2000. Misalnya, RUU sudah diajukan oleh DPR ke Presiden sebelum dilakukan pengujian persyaratan teknis oleh tim DPOD, proses pembahasan RUU dengan DPR mendahului sidang DPOD, dan penyampaian RUU oleh DPR ke Presiden mendahului sidang DPOD," paparnya.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas proses administrasi pemekaran daerah pada Depdagri dan Dewan Pertimbangan
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata