BPK Ungkap Pembayaran PPJ Tak Sesuai Ketentuan di Lombok Tengah
Rabu, 05 Juli 2023 – 23:30 WIB
2. Meninjau ulang pemberian insentif pemungutan PPJ dengan mengidentifikasi kontribusi atau upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam kegiatan pemungutan PPJ.
Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu yang dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan komentar apapun.
Sedangkan Plh Sekda Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi yang dimintai keterangannya soal temuan BPK tersebut juga belum bisa berkomentar apapun.
Padahal sebelumnya, Aknal sempat berjanji untuk memberikan tanggapannya tentang sejumlah temuan BPK tersebut.
"Besok saya jelaskan sejelas-jelasnya beserta datanya dek," katanya singkat, Rabu (5/7). (mcr38/jpnn)
Atas realisasi insentif tersebut, senilai Rp 777 Juta merupakan realisasi insentif pemungutan PPJ di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan