BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
Rabu, 06 Maret 2013 – 04:21 WIB
Di tempat yang sama, Direktur State Budget Watch, Ramson Siagian menolak wacana tersebut karena dia anggap akan membahayakan bagi keuangan negara karena melalui legalitas badan usaha milik Parpol akan semakin mudah bagi Parpol untuk bermain di APBN atau APBD.
"Itu berbahaya bagi keuangan dan proyek-proyek negara sendiri karena sesama Parpol akan dengan mudahnya melakukan kompromi untuk mendapatkan berbagai proyek. Jika APBN dinilai perlu membantu Parpol, cantumkan saja di dalam APBN sesuai dengan jumlah kursi yang didapatnya di DPR. Kalau badan usaha, pasti membahayakan anggaran," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI