BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
Rabu, 06 Maret 2013 – 04:21 WIB

BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
Di tempat yang sama, Direktur State Budget Watch, Ramson Siagian menolak wacana tersebut karena dia anggap akan membahayakan bagi keuangan negara karena melalui legalitas badan usaha milik Parpol akan semakin mudah bagi Parpol untuk bermain di APBN atau APBD.
"Itu berbahaya bagi keuangan dan proyek-proyek negara sendiri karena sesama Parpol akan dengan mudahnya melakukan kompromi untuk mendapatkan berbagai proyek. Jika APBN dinilai perlu membantu Parpol, cantumkan saja di dalam APBN sesuai dengan jumlah kursi yang didapatnya di DPR. Kalau badan usaha, pasti membahayakan anggaran," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia