BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan ada beberapa informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji.
Pertama menurut Anggito, terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan, dia memastikan informasi itu salah.
“Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” tutur Anggito.
Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.
“Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” katanya.
Terkait isu BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi, Anggito juga tidak membenarkan. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.
Selain itu, Investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung.
Informasi simpang-siur terkait dana haji beredar luas di tengah masyarakat, pemerintah disebut sedang kesulitan keuangan.
- BPKH Gandeng Lulu Group International Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Road to BPKH Hajj Run 2024 di Car Free Day: Kampanye Peduli Kesehatan Haji