BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji
Kamis, 10 Juni 2021 – 13:18 WIB
Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS.
Di mana dana Haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.
Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP.
“Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK,” ujarnya.
Terakhir, Anggito menyampaikan dana lunas tunda Jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
“Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual,” seru Anggito.(chi/jpnn)
Informasi simpang-siur terkait dana haji beredar luas di tengah masyarakat, pemerintah disebut sedang kesulitan keuangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Road to BPKH Hajj Run 2024 di Car Free Day: Kampanye Peduli Kesehatan Haji
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji