BPKH: Dana Kelola Haji Meningkat 4,56 Persen

BPKH: Dana Kelola Haji Meningkat 4,56 Persen
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Foto: Wenti Ayu/JPNN

Lebih lanjut, pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji tetap terjaga sesuai ketentuan, yakni minimal dua kali keberangkatan ibadah haji, posisi Desember 2022 sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Melihat rasio keuangan haji saat ini, Anggota badan pelaksana BPKH bidang keuangan dan manajemen risiko Acep Riana Jayaprawira menyampaikan keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.

"Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga kami terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah di tahun yang berjalan," ungkapnya.(mcr28/jpnn)

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News