BPKH Dorong Ekosistem Perbankan Syariah Berkelanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan annual meeting dan BPKH Sustainable Banking Award 2022 untuk mendorong ekosistem perbankan syariah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kegiatan tahunan itu bertujuan untuk memotivasi dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) mitra BPKH.
Terlebih lagi, mereka yang telah membantu untuk mengumpulkan setoran haji untuk meningkatkan perekonomian syariah di Indonesia.
"Karena kami akan bermitra dengan perusahaan-perusahaan keuangan global sehingga harus melakukan sustainable financial secara internal di BPKH," ujar Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).
Mengangkat tema "Bersama Umat Menuju Pembangunan Berkelanjutan" Fadlul menyampaikan kegiatan itu sebagai wujud BPKH terhadap salah satu agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia 2022 dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Suminto menyebut Indonesia merupakan satu diantara negara G20 yang memiliki pertumbuhan ekonomi stabil.
"Ekonomi Indonesia triwulan III-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72 persen (y-on-y)," kata Suminto.
Kemenkeu memastikan fiskal menjadi absorber bagi perekonomian Indonesia di tengah volatilitas keuangan, baik dalam menjaga daya beli masyarakat maupun pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan annual meeting dan BPKH Sustainable Banking Award 2022.
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Road to BPKH Hajj Run 2024 di Car Free Day: Kampanye Peduli Kesehatan Haji
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji