BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
jpnn.com, PADANG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pihak Universitas Andalas mengenai pengelolaan keuangan haji.
Pengelolaan keuangan haji sendiri semakin menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
Hal itu dijelaskan dalam Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9).
Fatwa tersebut menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan ijtima' ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.
"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Fadlul dalam keterangannya, Sabtu (28/9).
Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji.
Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pihak Universitas Andalas mengenai pengelolaan keuangan haji.
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia