BPKH Klarifikasi Rencana Penggunaan Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah
Selasa, 02 Juni 2020 – 20:43 WIB

Dana haji untuk stabilisasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dijelaskan juga bahwa dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH, dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman, dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
"Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," demikian penjelasan terakhir BPKH di dokumen itu. (fat/jpnn)
BPKH mengklarifikasi terkait pemberitaan tentang rencana Kepala BPKH Anggito menggunakan USD 600 juta dana haji untuk stabilisasi rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya