BPKH Limited Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Makkah dan Madinah
jpnn.com - JAKARTA - BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), resmi menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan investasi itu terwujud melalui kolaborasi BPKH Limited bersama anak usaha emiten service provider haji dan umroh PT Arsy Buana Travelindo Tbk, yaitu ABT Limited dan Syarikah di Saudi.
“Alhamdulillah, BPKH Limited melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama tiga tahun di Madinah untuk musim umrah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel,” ucap Sidiq dalam keterangannya, Sabtu (26/7).
Anshar Golden Tulip merupakan hotel bintang 3 yang memiliki 725 kamar dengan kapasitas 2.800 jemaah.
Selain di Madinah, BPKH Limited mendapatkan allotment atau penjatahan kamar hotel di Makkah.
“Kami juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Makkah, hotel bintang 5 yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram dengan daya tampung 600 hingga 700 jemaah,” kata dia.
Kesepakatan itu merupakan terobosan besar, karena BPKH Limited mampu mendapatkan jumlah kamar yang signifikan sehingga diharapkan mempermudah industri umrah dan haji di Indonesia untuk memperoleh akses kamar bintang lima di kawasan haram.
Kontrak pengelolaan kedua hotel tersebut berlaku mulai 1 Safar 1446 Hijriah atau bertepatan dengan Senin 5 Agustus 2024.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), resmi menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan