BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025

BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa (24/9). Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa (24/9).

Rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen dan kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen.

Lalu, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91,3 persen.

"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,” ucap Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Selasa (24/9).

Dengan usulan itu distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp 4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3 persen dibanding tahun sebelumnya.

Diketahui, Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional.

Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.

BPKH memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, salah satu soal kenaikan distribusi nilai manfaat jemaah haji tunggu. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News