BPKH Siap Dukung Biaya Haji 2023
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
2. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp 40.237.937 Atau sebesar 44,7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari:
a. Nilai manfaat BPKH tahun berjalan.
b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a) Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR.
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia