BPKH: Usia 6 Tahun Sudah Bisa Mendaftar Haji
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun ini melakukan transformasi haji muda.
Di mana usia enam tahun sudah bisa mendaftar haji. Selain itu BPKH menyiapkan program haji muda dengan masa tunggu lima tahun saja.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan, menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Munas ke-10, haji muda tahun ini akan bertransformasi.
Adapun fatwa MUI yang pertama tentang pendaftaran haji usia dini.
Kemudian fatwa kedua tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang atau pembiayaan, syaratnya tidak riba dan mampu melunasi.
Fatwa ketiga tentang penundaan pendaftar haji. Bagi orang yang mampu tidak boleh menunda-nunda mendaftar haji.
Selain fatwa MUI, transformasi gerakan haji muda yang sudah di-launching BPKH pada 2018 juga menyelaraskan dengan rekomendasi dari hasil panja Komisi VIII DPR RI.
Rekomendasi Panja Komisi VIII yang tadinya mendaftar bisa di usia 12 tahun menjadi enam tahun.
BPKH tahun ini melakukan transformasi untuk haji muda. Selain itu program haji masa tunggunya lima tahun saja.
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025