BPKH: Usia 6 Tahun Sudah Bisa Mendaftar Haji

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun ini melakukan transformasi haji muda.
Di mana usia enam tahun sudah bisa mendaftar haji. Selain itu BPKH menyiapkan program haji muda dengan masa tunggu lima tahun saja.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan, menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Munas ke-10, haji muda tahun ini akan bertransformasi.
Adapun fatwa MUI yang pertama tentang pendaftaran haji usia dini.
Kemudian fatwa kedua tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang atau pembiayaan, syaratnya tidak riba dan mampu melunasi.
Fatwa ketiga tentang penundaan pendaftar haji. Bagi orang yang mampu tidak boleh menunda-nunda mendaftar haji.
Selain fatwa MUI, transformasi gerakan haji muda yang sudah di-launching BPKH pada 2018 juga menyelaraskan dengan rekomendasi dari hasil panja Komisi VIII DPR RI.
Rekomendasi Panja Komisi VIII yang tadinya mendaftar bisa di usia 12 tahun menjadi enam tahun.
BPKH tahun ini melakukan transformasi untuk haji muda. Selain itu program haji masa tunggunya lima tahun saja.
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat
- Wakaf Hutan Jadi Fokus Kemenag untuk Aksi Iklim, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
- Kemenag Terbitkan Edaran soal Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025