BPKH Usulkan Jemaah Haji Batal Berangkat dapat Kompensasi

BPKH Usulkan Jemaah Haji Batal Berangkat dapat Kompensasi
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengusulkan, jemaah haji 2020 yang batal berangkat karena pandemi Covid-19 mendapatkan kompensasi.

Hal itu merupakan satu dari tiga kebijakan nilai manfaat, pascapembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 yang diusulkan BPKH.
 
“Pertama adalah nilai manfaat BPKH Tahun 2020 termasuk di dalamnya akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun berikutnya,” kata Anggito saat rapat kerja BPKH dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7).
 
Kedua, mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) itu mengusulkan kenaikan alokasi virtual account untuk jemaah haji.

“Untuk virtual account kami mengusulkan tambahan. Tambahannya (untuk) apa, supaya menjadi insentif dan kompensasi jemaah haji yang tidak berangkat,” ungkap dia.
 
Jadi, kata Anggito, BPKH mengusulkan alokasi virtual account account dari dulunya Rp 1,1 triliun atau 13 persen dari nilai manfaat menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen nilai manfaat.

“Ini sebagai bentuk kompensasi jemaah tunggu. Sehingga jemaah haji itu yang menunggu mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar daripada sebelumnya,” ungkap Anggito.
 
Ketiga, Anggito menegaskan pihaknya meneruskan permintaan transfer BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) Rp 176,5 miliar.

Hal itu merujuk dua surat dari Kemenag, yang pada intinya minta tambahan Rp 612 juta untuk PIH haji khusus.
 
Lebih lanjut Anggito menjelaskan soal alasan-alasan tiga usulan ini. Pertama, terkait penggunaan nilai manfaat, BPKH mengantisipasi kebutuhan BPIH tahun berikutnya.

Menurut dia, secara ketentuan kalau ada sisa atau kelebihan itu masuk di pokoknya.

Namun, ujar Anggito, karena mengantisipasi kemungkinan penambahan kuota, faktor eksternal lain 2026, BPIH harus dibayar dalam waktu satu tahun, maka BPKH menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai.

“Tentu dengan izin DPR RI pada waktu pembahasan BPIH,” kata dia.
 
Kedua, lanjut dia, memang belum ada dasar hukum mengenai cadangan akumulasi nilai manfaat akibat kondisi kahar atau force majeure.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengusulkan, jemaah haji 2020 yang batal berangkat karena pandemi Covid-19 mendapatkan kompensasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News