BPKN dan YLKI Belum Pernah Terima Aduan Terkait Kemasan AMDK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak mengatakan sampai saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat, terkait bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon.
Menurut Sekretariat BPKN, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman, serta beberapa kasus terkait dalam kemasan yang tidak sesuai dan juga kedaluwarsa.
“Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut,” ujar Rolas.
Hal serupa disampaikan YLKI yang juga mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan.
“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.
Hingga saat ini belum pernah konsumen itu memberikan aduan kepada YLKI terkait keracunan zat-zat kimia yang disebabkan kemasan atau wadah pangannya.
Hal itu menurutnya, karena konsumen itu yang dibeli adalah isinya, bukan wadahnya.
“Kan konsumen itu tidak membeli wadah, tapi membeli isi,” tukasnya
Untuk kemasan plastik seperti galon sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.
- Tepis Anggapan Oplos BBM, Pertamina Beri Penjelasan ke Badan Perlindungan Konsumen
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Riset Terbaru USU Perkuat Deretan Bukti Ilmiah, BPA Tidak Terdeteksi pada AMDK