BPKN Harus Beri Klarifikasi soal Susu Kental Manis
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis (LeKS) mendesak Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman segera memberikan klarifikasi tentang pernyataan susu kental manis (SKM) yang aman dikonsumsi anak-anak. Sebab, LeKS menduga pernyataan Ardiansyah yang menyebut SKM aman dikonsumsi anak-anak tidak didukung data kuat.
Menurut Ketua LeKS Zulfiqar Mubarrak, pernyataan Ardiansyah sebagai pimpinan di institusi negara justru berpotensi menyesatkan. Sebab, seharusnya BPKN sebagai instrumen negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan penjelasan ke publik berdasar data yang sahih.
“Di sini masalahnya apakah BPKN sudan melakukan uji petik? Datanya apa saja? Apa tepat BPKN menilai aman atau tidaknya mengonsumsi SKM?” ujar Zulfikar dalam siaran persnya, Kamis (21/9).
Zulfiqar lantas merujuk peneliti Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi Pangan dan Pertanian Asian Tenggara Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menunjukkan adanya penambahan gula dalam pembuatan SKM. Efeknya memang membuat SKM lebih awet.
Namun, kadar gula dalam SKM mencapai 40-50 persen. Akibatnya, kadar gula yang berlebihan itu tidak cocok untuk dikonsumsi anak-anak.
Karena itu Zulfiqar menuntut BPKN segera memberikan klarifikasi kepada publik dan tidak memberikan pernyataan yang melampaui kewenangan. Sebab, katanya, pihak yang menentukan aman atautidaknya produk makanan dan minuman adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalaupun ada hasil penelitian ilmiah dari kampus, maka BPKN harusnya mendorong uji dan validasi ulang karena terkait keselamatan konsumen terutama anak-anak,” cetusnya.(ara/jpnn)
BPKN harus segera memberikan klarifikasi kepada publik dan tidak memberikan pernyataan yang melampaui kewenangan terkait susu kental manis (SKM).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
- BPKN Terima Puluhan Pengaduan Konsumen Buntut Batalnya Konser BTOB
- Terima 381 Pengaduan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 M