BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi
Terkait Penundaan Kenaikan Tarif KA Ekonomi
Jumat, 24 September 2010 – 20:47 WIB
Selain itu, juga ada masalah ketidakadilan subsidi BBM. Saat ini dalam konsumsi BBM, lanjut Suarhatini, PT Kereta Api dikenai tarif BBM industri, yaitu untuk solar seharga Rp 6.500 per liter. Sementara kendaraan pribadi roda empat justru yang menggunakan BBM subsidi seharga Rp 4.500. "Jika pemerintah mensubsidi BBM untuk KA kelas ekonomi, maka tentu tarif tidak perlu naik," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Suarhatini menambahkan, kenaikan tarif KA ekonomi ini perlu ditunda sampai dengan adanya kejelasan dan transparansi. Salah satunya yaitu kejelasan dan transparansi dalam efisiensi dan sasaran penggunaan dana PSO yang diterima selama ini.
Seperti diketahui dari pemberitaan di berbagai media massa, PT KA telah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menaikkan tarif KA kelas ekonomi terendah (sebesar) 8,3 persen dan tertinggi 75 persen. Kenaikan terendah sebesar 8,3 persen itu direncanakan ditetapkan untuk KA Siantar Ekspres, tujuan Medan-Siantar, yang naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000. Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 75 persen akan diberlakukan untuk KRL Jakarta Kota-Bogor, yang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500. (cha/jpnn)
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik penundaan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi sampai dengan tahun 2011, dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan