BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time oleh konsumen. Ini untuk memudahkan konsumen ketika mencari informasi atau komplain atas produk yang dibelinya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengimbau masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi.
Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.
Contohnya, jika tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu.
"Masyarakat bisa langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual," kata Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Dia menambahkan jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain kepada penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya.
Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace,” ucap Mufti.
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- KIWI Challenge 2024 Jadi Ajang Memantik Semangat Wirausaha Muda
- Dukung Pertumbuhan Usaha Jatim, BNI Investor Daily Round Table Hadir di Surabaya
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri