BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time oleh konsumen. Ini untuk memudahkan konsumen ketika mencari informasi atau komplain atas produk yang dibelinya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengimbau masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi.
Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.
Contohnya, jika tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu.
"Masyarakat bisa langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual," kata Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Dia menambahkan jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain kepada penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya.
Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace,” ucap Mufti.
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global