BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time oleh konsumen. Ini untuk memudahkan konsumen ketika mencari informasi atau komplain atas produk yang dibelinya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengimbau masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi.
Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.
Contohnya, jika tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu.
"Masyarakat bisa langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual," kata Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Dia menambahkan jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain kepada penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya.
Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace,” ucap Mufti.
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Dukungan Diaspora Loan BNI Bikin Restoran Indonesia Dapur Van Java di Perth Siap Ekspansi
- Mantap! Transaksi Penjual yang Live Streaming di TikTok Bisa Meningkat 30 Kali Lipat
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Transaksi Program BINA Diskon 2024 Tembus Rp 25,4 Triliun, Ini Harapan Menko Airlangga