BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time oleh konsumen. Ini untuk memudahkan konsumen ketika mencari informasi atau komplain atas produk yang dibelinya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengimbau masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi.
Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.
Contohnya, jika tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu.
"Masyarakat bisa langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual," kata Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Dia menambahkan jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain kepada penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya.
Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace,” ucap Mufti.
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel