BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
Kamis, 12 September 2024 – 12:07 WIB

Ilustrasi Telepon. Foto Dan-Kosmayer/Shutterstock
Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time,” sambung Mufti.
Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” pungkas Mufti. (esy/jpnn)
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel
- BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara
- Tepis Anggapan Oplos BBM, Pertamina Beri Penjelasan ke Badan Perlindungan Konsumen
- Intip Cara Telkom Perkuat Ekosistem AI melalui IndigoHub dan IndigoSpace
- Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk PT GSK Electronics Indonesia, Ini Harapannya