BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
Kamis, 12 September 2024 – 12:07 WIB
Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time,” sambung Mufti.
Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” pungkas Mufti. (esy/jpnn)
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Hindari Kontaminasi Produk dalam Proses Distribusi, Lakukan 6 Cara Sederhana Ini
- Ini Capaian Holding Ultra Mikro BRI Group Selama 3 Tahun, Keren
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- Kemenko Perekonomian Ungkap Implementasi LCT Langkah Konkret Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
- Jasa Raharja Boyong 12 UMKM Mitra Binaan ke JIPREMIUM 2024
- Presidium Buka Hotline Pengaduan & Laporan Dugaan Pelanggaran PBNU