BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
Kamis, 12 September 2024 – 12:07 WIB
![BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/31/ilustrasi-telepon-foto-dan-kosmayershutterstock.png)
Ilustrasi Telepon. Foto Dan-Kosmayer/Shutterstock
Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time,” sambung Mufti.
Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” pungkas Mufti. (esy/jpnn)
Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- BigSocial Hadirkan Fitur Canggih, Bisa Pantau Tren Terkini Secara Tepat Waktu
- Bertemu Delegasi Uni Eropa, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi & Percepatan IEU-CEPA
- Bea Cukai Malang Dorong Pelaku Usaha di Desa Pandansari untuk Ekspor Lewat Kegiatan Ini