BPKN Sebut Agen Asuransi Paling Banyak Lakukan Kecurangan, Waspada!
Persoalan lainnya yakni terkait dengan hal-hal yang ditanggung, dan hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menilai ketiadaan aturan yang jelas mengenai pendaftaran dan persyaratan Agen Asuransi.
Hal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan (fraud) asuransi di masyarakat, yang dapat menimbulkan kerugian pada pengguna asuransi dan karenanya perlu penyeragaman aturan penerimaan agen perasuransian pada asosiasi-asosiasi.
"Perlu segera dilakukan penyempurnaan pengaturan dan pengawasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap seluruh kegiatan industri asuransi yang telah berkembang pesat," ujarnya.
Menurut dia, dunia perasuransian tidak terlepas dari kecurangan atau fraud asuransi.
Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan sejak proses pendaftaran hingga pengajuan klaim. Secara garis besar, kecurangan biasa dilakukan oleh agen asuransi. (ant/jpnn)
Laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjelaskan bahwa "miss selling", menjadi kecurangan paling banyak ditemukan di industri asuransi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Ketum PAAI: Banyak Agen Asuransi Belum Memenuhi Standar Kualitas, Ini Tantangan
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen