BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif

Dia juga mengkritik pandangan yang seolah ingin kembali ke masa lalu dengan melarang penggunaan plastik secara ekstrem. Dia mengingatkan, meski dahulu masyarakat hidup tanpa plastik, bukan berarti kita harus menolak kemajuan teknologi.
"Apakah kita mau kembali ke zaman primitif hanya karena plastik dilarang? Saya kira bukan soal antiplastik, tetapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan," katanya.
Kendati, dia mengapresiasi semangat Gubernur Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik.
Namun, sambung dia, penanganan sampah plastik harus melibatkan semua pihak dan bukan hanya diselesaikan dari sisi konsumsi air kemasan semata.
"Permasalahan sampah plastik jauh lebih luas dari sekadar air botol kecil. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, kemenperin berencana memanggil Gubernur Wayan Koster terkait kebijakannya itu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal mengatakan bahwa Gubernur Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menerbitkan dan memberlakukan SE Nomor 9 Tahun 2025 tersebut.
"Sebaiknya berkoordinasi dahulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," kata Faisol.(ray/jpnn)
BPKN RI mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari 1 liter.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang