BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi.
Langkah itu, menurut BPKN RI, sebagai bentuk dukungan pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi produsen ponsel.
"Harus dukung TKDN karena (aturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Indonesia terbuka pada investasi, tetapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di tanah air," ungkap Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi, Kamis.
Pemerintah menerapkan besaran TKDN 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer dan tablet yang masuk ke Indonesia.
Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia sehingga aman digunakan.
Tidak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel yang masuk Indonesia secara resmi juga sudah lulus aturan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Di Indonesia hanya ponsel dengan nomor IMEI yang sudah terdaftar yang dapat tersambung ke jaringan seluler.
Ponsel yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purnajual, salah satu hal yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi.
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
- BPKN Terima Puluhan Pengaduan Konsumen Buntut Batalnya Konser BTOB