BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
Jumat, 06 Desember 2024 – 06:02 WIB

Ilustrasi pengguna ponsel pintar. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," kata Heru.
Dia mencontohkan konsumen bisa saja membeli ponsel di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku.
Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel rusak maka dia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel, untuk mendapatkan layanan purnajual.
Membeli ponsel yang dijual tidak resmi di Indonesia bisa merugikan konsumen, karena dia harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika ponsel rusak. (antara/jpnn)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
- Tepis Anggapan Oplos BBM, Pertamina Beri Penjelasan ke Badan Perlindungan Konsumen
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku