BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
Jumat, 06 Desember 2024 – 06:02 WIB
"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," kata Heru.
Dia mencontohkan konsumen bisa saja membeli ponsel di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku.
Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel rusak maka dia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel, untuk mendapatkan layanan purnajual.
Membeli ponsel yang dijual tidak resmi di Indonesia bisa merugikan konsumen, karena dia harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika ponsel rusak. (antara/jpnn)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
- BPKN Terima Puluhan Pengaduan Konsumen Buntut Batalnya Konser BTOB