BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo
Kamis, 18 April 2013 – 16:25 WIB
Pernyataan saksi ini pun jelas mengundang pertanyaan. Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan, menilai, berdasarkan pernyataan saksi ahli itu, audit yang dilakukan BPKP diragukan obyektivitasnya.
Baca Juga:
Jika auditor itu professional, kata Luhut, mestinya sudah memahami bahwa obyek auditing dari kasus IM2 ini adalah para pihak yang telah melakukan kerjasama, yakni IM2 dan Indosat.
Dalam persidangan itu, Nasrul juga bersikukuh bahwa ada kerugian negara akibat perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat-IM2. "Terjadinya kerugian keuangan negara menurut kami karena terjadinya penggunaan frekuensi bersama oleh Indosat dan IM2 tetapi IM2 tidak membayar kepada negara" jelas Nasrul.
Atas pernyataan Nasrul tersebut, Luhut pun menyatakan bahwa pihak otoritas, yakni Kemkominfo, menegaskan tidak ada pelanggaran di PKS Indosat-IM2. Nasrul bersikukuh bahwa itu adalah pendapat Kemkominfo. "Itu pendapat Kemkominfo mengenai kasus ini. Dan ini, kan pendapat kami. Boleh, kan berbeda pendapat," tegasnya.
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton membuat heboh ruang sidang pengadilan Tipikor,
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat