BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo

BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo
BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo
Nasrul juga menerangkan pada hakim mengenai data-data yang menjadi bahan audit. "Data-data audit didapat dari penyidik, sudah ada pemahaman dari auditor, bukti apa yang harus dihitung, jika ada yang kurang, auditor meminta kepada penyidik atau bersama penyidik," jelasnya.

Seusai persidangan, Luhut menilai, sebagai saksi ahli dari BPKP, keterangan Nasrul tidak meyakinkan karena dia tidak menguasai bidang keahliannya.

Saksi dinilai tidak tahu bahwa Menteri Kominfo telah menyatakan kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan peraturan, dan tidak ada penggunaan frekuensi bersama. Saksi justru berbeda pendapat dengan Kemenkominfo atau menyatakan itu melanggar hukum.

 

"Saksi sebagai auditor negara maka jika berbeda pendapat dengan Kemkominfo, maka kepastian hukum sudah tidak ada lagi, “ tandas Luhut.

JAKARTA - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton membuat heboh ruang sidang pengadilan Tipikor,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News