BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo
Kamis, 18 April 2013 – 16:25 WIB
Nasrul juga menerangkan pada hakim mengenai data-data yang menjadi bahan audit. "Data-data audit didapat dari penyidik, sudah ada pemahaman dari auditor, bukti apa yang harus dihitung, jika ada yang kurang, auditor meminta kepada penyidik atau bersama penyidik," jelasnya.
Seusai persidangan, Luhut menilai, sebagai saksi ahli dari BPKP, keterangan Nasrul tidak meyakinkan karena dia tidak menguasai bidang keahliannya.
Saksi dinilai tidak tahu bahwa Menteri Kominfo telah menyatakan kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan peraturan, dan tidak ada penggunaan frekuensi bersama. Saksi justru berbeda pendapat dengan Kemenkominfo atau menyatakan itu melanggar hukum.
"Saksi sebagai auditor negara maka jika berbeda pendapat dengan Kemkominfo, maka kepastian hukum sudah tidak ada lagi, “ tandas Luhut.
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton membuat heboh ruang sidang pengadilan Tipikor,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat