BPKP Audit Berkas yang Disita Polisi dari Ruang Kerja Bang Uun Terkait SPPD Fiktif

BPKP Audit Berkas yang Disita Polisi dari Ruang Kerja Bang Uun Terkait SPPD Fiktif
Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengaudit berkas yang disita Polda Riau, dari ruangan mantan Setwan DPRD Riau, Muflihun, terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atua SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Tim Audit BPKP mendatangi Polda Riau, pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan kedatangan tim audit ini merupakan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Riau, agar proses pemeriksaan berkas yang disita dari ruangan Setwan DPRD Riau efisien.

Di mana saat dugaan korupsi SPPD Fiktif itu terjadi, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau adalah Muflihun alias Bang Uun. Begitu pula saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan oleh Polda Riau.

Saat ini Bang Uun sudah tidak menjabat sebagai Setwan DPRD Riau, lantaran maju pada kontestasi Pilwako Pekanbaru.

“Iya benar. Karena sangat banyak sekali berkas terkait SPPD Fiktif yang disita dari ruangan Setwan DPRD. Maka dari itu, untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP mendatangi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau,” ungkap Anom.

Anom membeberkan bahwa Tim BPKP akan mengaudit langsung berkas yang disita, untuk mengetahui kerugian negara ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat zaman Covid-19.

“Mereka datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka) ,” jelasnya.

BPKP mengaudit berkas yang disita Polda Riau dari ruangan mantan Setwan DPRD Riau Muflihun, terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan Riau periode 2020-2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News