BPKP Belum Resmi Minta Audit KPK

BPKP Belum Resmi Minta Audit KPK
BPKP Belum Resmi Minta Audit KPK
JAKARTA-- Niatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit KPK ternyata baru sebatas wacana. Hingga Senin (29/6) sore, KPK belum menerima permintaan resmi. "Belum ada pembicaraan detil, itu hanya pertemuan awal antara Kepala BPKP (Didi Widayadi) dengan pimpinan aja," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/6). Dia menjawab pertanyaan wartawan soal isu yang merebak sejak pertengahan pekan lalu itu.

Atas dasar inilah, Johan mengaku belum tahu audit jenis apa yang akan dilakukan BPKP terhadap lembaganya. Yang pasti, lanjut dia, KPK akan mengikuti segala aturan terkait pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah. Sebaliknya, jika tak ada aturannya KPK akan menolak rencana BPKP tersebut. "Sesuai UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yang berhak mengaudit KPK adalah BPK," tegas Johan, saat diminta pendapatnya apakah rencana BPKP itu menyalahi aturan atau tidak.

Johan juga menilai selama ini KPK tak bermasalah bila diaudit. Bahkan kesimpulan audit BPK selama 3 tahun berturut-turut --tahun 2006, 2007,2008-- menyimpulkan wajar tanpa pengecualian, atau kesimpulan hasil audit terbaik alias sudah bagus. Tak hanya dibidang keuangan, untuk penyadapan pun KPK mempersilakan pihak terkait untuk mengauditnya, seperti BPPT, Menkominfo, dan lembaga independen.

"Soal benar tidaknya rencana audit KPK oleh BPKP, saya tak berhak menanggapinya. Yang tersebar di media massa, Presiden sendiri nggak pernah perintahkan," tegas Johan. (pra/JPNN)

JAKARTA-- Niatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit KPK ternyata baru sebatas wacana. Hingga Senin (29/6) sore, KPK belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News