BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Selasa, 02 April 2013 – 00:02 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, Senin (1/4), menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Anna dalam keterangannya menegaskan, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.
Anna mengungkapkan, peraturan yang ada menegaskan bahwa pengawasan oleh BPKP yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) hanya bersifat internal, yaitu hanya pada instansi pemerintah saja. Sedangkan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara yang melibatkan pihak–pihak non pemerintah atau swasta adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Karenanya Anna menganggap penentu kerugian negara dalam kasus Indosat bukanlah BPKP. ”Penentuan kerugian itu di luar kewenangan BPKP,” katanya.
Pengacara PT Indosat, Erick S Paat yang ditemui usai persidangan mengapresiasi keterangan ahli yang menegaskan bahwa BPKP tidak berwenang untuk mengaudit PT Indosat-IM2. Sebab menurutnya, keberadaan BPK dijamin dengan undang-undang, sementara BPKP hanya dipayungi Keppres
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha