BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Selasa, 02 April 2013 – 00:02 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, Senin (1/4), menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Anna dalam keterangannya menegaskan, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.
Anna mengungkapkan, peraturan yang ada menegaskan bahwa pengawasan oleh BPKP yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) hanya bersifat internal, yaitu hanya pada instansi pemerintah saja. Sedangkan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara yang melibatkan pihak–pihak non pemerintah atau swasta adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Karenanya Anna menganggap penentu kerugian negara dalam kasus Indosat bukanlah BPKP. ”Penentuan kerugian itu di luar kewenangan BPKP,” katanya.
Pengacara PT Indosat, Erick S Paat yang ditemui usai persidangan mengapresiasi keterangan ahli yang menegaskan bahwa BPKP tidak berwenang untuk mengaudit PT Indosat-IM2. Sebab menurutnya, keberadaan BPK dijamin dengan undang-undang, sementara BPKP hanya dipayungi Keppres
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati