BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Selasa, 02 April 2013 – 00:02 WIB
”Jelas sekali keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kami. Apalagi ditegaskan bahwa BPKP tidak berwenang menentukan kerugian negara, BPK yang berwenang untuk itu. Undang-Undang tentu lebih kuat dibandingkan Keppres,” katanya.
Dalam sidang di PTUN Senin pekan lalu (25/3), saksi ahli Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menganggap tidak ada kerugian negara dari kerjasama antara Indosat dan IM2. Sebab, kerjasama itu lazim digunakan dalam industri telekomuniukasi.(jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus