BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
”Jelas sekali keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kami. Apalagi ditegaskan bahwa BPKP tidak berwenang menentukan kerugian negara, BPK yang berwenang untuk itu. Undang-Undang tentu lebih kuat dibandingkan Keppres,” katanya.

Dalam sidang di PTUN Senin pekan lalu (25/3), saksi ahli Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menganggap tidak ada kerugian negara dari kerjasama antara Indosat dan IM2. Sebab, kerjasama itu lazim digunakan dalam industri telekomuniukasi.(jpnn)

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News