BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Selasa, 02 April 2013 – 00:02 WIB
”Jelas sekali keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kami. Apalagi ditegaskan bahwa BPKP tidak berwenang menentukan kerugian negara, BPK yang berwenang untuk itu. Undang-Undang tentu lebih kuat dibandingkan Keppres,” katanya.
Dalam sidang di PTUN Senin pekan lalu (25/3), saksi ahli Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menganggap tidak ada kerugian negara dari kerjasama antara Indosat dan IM2. Sebab, kerjasama itu lazim digunakan dalam industri telekomuniukasi.(jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024