BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara

BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digelar di PTUN Jakarta, Kamis (31/1). Gugatan ini dilayangkan karena BPKP mengeluarkan pernyataan kerugian negara pada lembaga non-pemerintah yang menyebabkan interpretasi korupsi yang dipaksakan oleh Kejaksaan Agung RI.

 

"Kami meyakini bahwa kesimpulan penyidik Kejaksaaan Agung RI yang menduga korupsi itu, bermula dari  audit tim BPKP yang bertentangan dengan peraturan perundangan  dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena audit BPKP itu harus dinyatakan batal atau tidak sah,” kata Jhon Thomson SH, pengacara dari IM2 dan Indosat.

Hal yang sama disampaikan Eric S Paat, pengacara Indar Atmanto. Menurutnya, BPKP adalah pengawas internal lembaga negara, bukan badan hukum di luar Negara sedangkan IM2 dan Indosat adalah badan hukum yang tidak mengelola APBN dan APBD. "Sehingga Penggugat tidak memenuhi kualifikasi untuk bisa diawasi oleh BPKP. Ini salah kaprah,” tegas Eric S Paat kepada sejumlah media usai persidangan.

Eric menegaskan bahwa penggugat merasa dirugikan oleh keputusan BPKP karena ada penyimpulan terhadap kesalahan perjanjian yang menyebabkan kerugian negara. Hasil dari kesimpulan BPKP itu, imbuh dia, dijadikan justifikasi oleh Kejagung untuk menjerat kasus IM2, Indosat dan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Padahal, BPKP tidak berwenang untuk mengaudit penggugat, karena itu adalah domain dari pengadilan negeri.

 

JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News