BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
Karena itu, penggugat Indar Atmanto dalam gugatannya, meminta majelis hakim PTUN menyatakan laporan BPKP tersebut batal karena audit itu dilakukan dengan tidak prosedural.
“BPKP harusnya meminta bahan dan tanggapan dari orang atau lembaga yang diperiksa, tapi dalam kenyataannya BPKP tidak pernah mengkonsultasikan atau mengklarifikasi. Mereka hanya meminta bukti-bukti dari kejagung, bukan dari pihak Indosat maupun IM2. Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan, bagaimana ini bisa menjadi relevan jika tergugat hanya mengumpulkan sumber dari kejagung saja,” tambah dengan nada tanya.
Ditegaskan Eric, laporan BPKP itu telah mencemarkan nama baik Indar Atmanto karena seolah-olah bersama indosat adalah pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, tambah dia, gugatan terhadap BPKP sebagai upaya Indosat untuk memperoleh kejelasan secara materiil tentang dugaan kerugian Negara yang disebutkan oleh BPKP.
"Kami menggugat Surat BPKP tanggal 9 November 2012 nomor SR-1024/D6/01/2012 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Tidana Korupsi dalam penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 Ghz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang menyatakan adanya kerugian Negara," pungkasnya.
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!