BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara

BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
Sebelumnya, kuasa hukum Indosat Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan BPKP agak aneh karena menyebut laporan itu sebagai hasil audit. “Kami tidak paham jalan pikiran BPKP dengan menyebut audit. Karena kami sama sekali tidak pernah diminta bahan-bahan untuk mengklarifikasi," kata Luhut. 

Luhut menegaskan bahwa perhitungan BPKP itu tidak bisa disebut sebagai audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.(fuz/jpnn)

JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News