BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum Indosat Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan BPKP agak aneh karena menyebut laporan itu sebagai hasil audit. “Kami tidak paham jalan pikiran BPKP dengan menyebut audit. Karena kami sama sekali tidak pernah diminta bahan-bahan untuk mengklarifikasi," kata Luhut.
Luhut menegaskan bahwa perhitungan BPKP itu tidak bisa disebut sebagai audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.(fuz/jpnn)
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan