BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum Indosat Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan BPKP agak aneh karena menyebut laporan itu sebagai hasil audit. “Kami tidak paham jalan pikiran BPKP dengan menyebut audit. Karena kami sama sekali tidak pernah diminta bahan-bahan untuk mengklarifikasi," kata Luhut.
Luhut menegaskan bahwa perhitungan BPKP itu tidak bisa disebut sebagai audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.(fuz/jpnn)
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati