BPKP Hitung 8 Dugaan Korupsi

BPKP Hitung 8 Dugaan Korupsi
BPKP Hitung 8 Dugaan Korupsi

JAKARTA - Perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memasuki tahapan penting. Pimpinan KPK tidak begitu saja menggunakan data laporan yang disampaikan pihak pelapor. Angka kerugian negara yang disampaikan TUPK-DPD tidak bisa langsung digunakan sebagai bahan penyelidikan pihak KPK.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8), menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah menyangkut perhitungan angka kerugian negara. Untuk mendapatkan akurasi data tersebut, harus dihitung oleh auditor yang berkompenten. KPK, urusan seperti ini, minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini tahapan prosesnya sudah sampai penelahaan bukti-bukti awal. Kita sedang minta BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan," ungkap Haryono Umar saat ditanya perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan TUPK-DPD beberapa bulan lalu.

Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan

dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar. (sam)
Berita Selanjutnya:
Batavia Batalkan Penerbangan

JAKARTA - Perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) ke Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News