BPKP Hitung 8 Dugaan Korupsi
Jumat, 15 Agustus 2008 – 16:02 WIB
JAKARTA - Perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memasuki tahapan penting. Pimpinan KPK tidak begitu saja menggunakan data laporan yang disampaikan pihak pelapor. Angka kerugian negara yang disampaikan TUPK-DPD tidak bisa langsung digunakan sebagai bahan penyelidikan pihak KPK.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8), menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah menyangkut perhitungan angka kerugian negara. Untuk mendapatkan akurasi data tersebut, harus dihitung oleh auditor yang berkompenten. KPK, urusan seperti ini, minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
"Saat ini tahapan prosesnya sudah sampai penelahaan bukti-bukti awal. Kita sedang minta BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan," ungkap Haryono Umar saat ditanya perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan TUPK-DPD beberapa bulan lalu.
Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan
dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar. (sam)
JAKARTA - Perkembangan penanganan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto