BPKP Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,9 T
Jumat, 02 Januari 2009 – 09:57 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 13,93 triliun selama empat tahun terakhir. Nilai itu berasal dari 2.228 kasus terindikasi tindak pidana korupsi yang telah diaudit investigatif dan dilimpahkan kepada penegak hukum. ''Nilai uang pengganti Rp 8,53 triliun dan USD 189,6 juta. Verifikasi terhadap uang pengganti masih berjalan untuk membantu peningkatan kualitas laporan keuangan Kejaksaan Agung,'' papar mantan inspektur pengawasan umum Polri itu.
''Seluruh kasus yang terindikasi korupsi telah diserahkan ke kejaksaan dan KPK. Rincian nilai kerugian negara terdiri atas Rp 11,52 triliun, USD 234,65 juta, RM 21,93 juta, dan KIP 5,47 juta, atau ekuivalen Rp 13,93 triliun,'' ujar Ketua BPKP Didi Widayadi di Jakarta.
Baca Juga:
Untuk mengawal penyidikan dan persidangan kasus terindikasi korupsi, lebih dari 1.700 auditor BPKP juga memberikan keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi. BPKP juga telah memverifikasi uang pengganti atas putusan peradilan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 13,93 triliun selama empat tahun terakhir.
BERITA TERKAIT
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior