BPKP Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,9 T

BPKP Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,9 T
BPKP Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,9 T
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 13,93 triliun selama empat tahun terakhir. Nilai itu berasal dari 2.228 kasus terindikasi tindak pidana korupsi yang telah diaudit investigatif dan dilimpahkan kepada penegak hukum.

''Seluruh kasus yang terindikasi korupsi telah diserahkan ke kejaksaan dan KPK. Rincian nilai kerugian negara terdiri atas Rp 11,52 triliun, USD 234,65 juta, RM 21,93 juta, dan KIP 5,47 juta, atau ekuivalen Rp 13,93 triliun,'' ujar Ketua BPKP Didi Widayadi di Jakarta.

Untuk mengawal penyidikan dan persidangan kasus terindikasi korupsi, lebih dari 1.700 auditor BPKP juga memberikan keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi. BPKP juga telah memverifikasi uang pengganti atas putusan peradilan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam eksekusi.

''Nilai uang pengganti Rp 8,53 triliun dan USD 189,6 juta. Verifikasi terhadap uang pengganti masih berjalan untuk membantu peningkatan kualitas laporan keuangan Kejaksaan Agung,'' papar mantan inspektur pengawasan umum Polri itu.

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 13,93 triliun selama empat tahun terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News