BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya

BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. ANTARA/HO-BPKP/pri

Selain itu, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi www.bpkp.go.id.

“Dalam ketentuan, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” katanya.

Seleksi terdiri dari dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi yang hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Hasilnya akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN, di antaranya, kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 27 April 2023.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelamar CPPPK BPKP agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” kata Sasono. (antara/jpnn)

BPKP membuka seleksi calon PPPK 2022. Total ada 65 formasi. Ini persyaratan lengkapnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News