BPKP: Penilaian Obyektif, Kinerja KemenPAN-RB Menurun
jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali menegaskan objektivitas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada intervensi dari pihak manapun. Selain itu, evaluasi yang dilakukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sepenuhnya telah dilakukan oleh BPKP untuk menjaga objektivitas.
“Tidak mungkin instansi pemerintah menilai dirinya sendiri, hasilnya tidak objektif. Jadi, kami yang mengevaluasi KemenPAN-RB,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Binsar H. Simanjuntak, Rabu (6/1).
Dalam proses evaluasi, Binsar menjamin BPKP tetap menjaga standar dan kode etik. Hal ini dikarenakan evaluasi akuntabilitas kinerja di setiap instansi pemerintah sejatinya memang telah dilakukan secara rutin setiap tahunnya. “Sama sekali tidak ada intervensi," tekannya.
Sementara itu, Kepala BPKP, Ardan Adi Perdana, juga menegaskan BPKP sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap instansi pemerintah dengan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri.
Khusus untuk KemenPAN-RB, menurut Ardan, BPKP melakukan evaluasi secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada pedoman dan standar yang berlaku untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lainnya. Hasilnya, nilai akuntabilitas kinerja KemenPAN+RB pada tahun 2015 mengalami penurunan dari 77,35 tahun 2014 menjadi 77,00,” tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali menegaskan objektivitas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak