BPKP Temukan Kerugian Negara di Kasus Bupati Kolaka
Selasa, 28 Februari 2012 – 00:28 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan ada kerugian negara dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepastian itu diperoleh setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung).
Menurut mantan Kajari Gorontalo ini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik selanjutnya akan melayangkan permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan melampirkan temuan BPKP.
Baca Juga:
"Bukan izin pemeriksaan dari Presiden, tapi hasil audit BPKP sudah kita terima. Jadi sekarang kasusnya tinggal diteruskan," kata Noor Rachmad, Senin (27/2) di Jakarta. Sayang, Noor enggan merinci kapan hasil audit itu diterima penyidik.
Noor yang tak lama lagi menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara ini belum mau menyebut nilai kerugian negara kasus Buhari. Dia hanya menegaskan hasil audit BPKP tersebut memberi keyakinan pada penyidik bahwa telah terjadi dugaan korupsi dalam Pemanfaatan LGS bekas lahan PT Inco.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan ada kerugian negara dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang