BPKP Temukan Kerugian Negara di Kasus Bupati Kolaka
Selasa, 28 Februari 2012 – 00:28 WIB

BPKP Temukan Kerugian Negara di Kasus Bupati Kolaka
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan ada kerugian negara dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepastian itu diperoleh setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung).
Menurut mantan Kajari Gorontalo ini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik selanjutnya akan melayangkan permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan melampirkan temuan BPKP.
Baca Juga:
"Bukan izin pemeriksaan dari Presiden, tapi hasil audit BPKP sudah kita terima. Jadi sekarang kasusnya tinggal diteruskan," kata Noor Rachmad, Senin (27/2) di Jakarta. Sayang, Noor enggan merinci kapan hasil audit itu diterima penyidik.
Noor yang tak lama lagi menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara ini belum mau menyebut nilai kerugian negara kasus Buhari. Dia hanya menegaskan hasil audit BPKP tersebut memberi keyakinan pada penyidik bahwa telah terjadi dugaan korupsi dalam Pemanfaatan LGS bekas lahan PT Inco.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan ada kerugian negara dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite
BERITA TERKAIT
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Bupati Vera Elena Bakal Verifikasi Ulang Data PPPK, Ini Sebabnya
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri