BPLS Makin Kewalahan Atasi Semburan Lumpur

BPLS Makin Kewalahan Atasi Semburan Lumpur
BPLS Makin Kewalahan Atasi Semburan Lumpur

Sementara itu, Direktur Utama PT Minarak Bambang Mahargyanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ganti rugi. Terkait resettlement, Bambang menyatakan tidak bisa berubah. Hal itu sudah dipertimbangkan dari aspek normatif hukum. ”Keterikatan aspek normatif itulah yang memunculkan tawaran resettlement, ” jelasnya.

Normatif yang dimaksud adalah keabsahan akta jual beli hanya untuk berkas yang besertifikat. Yang tidak punya sertifikat diberi tawaran cash and resettlement. ”Yaitu, pembayaran tunai untuk bangunan, dan resettlement untuk sawah, ” katanya. (riq/nuq/kim)


SIDOARJO - Kabar dari pusat semburan lumpur Lapindo lama tak terdengar. Namun, tidak berarti lumpur sudah tidak menyembur lagi dari bekas lubang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News