BPN: 4005 Konflik Pertanahan di Indonesia Belum Diselesaikan
Senin, 24 September 2012 – 14:20 WIB
JAKARTA - Badan Pertahanan Nasional (BPN) mencatat terdapat 4.005 kasus sengketa dan konflik pertahanan di Indonesia yang belum diselesaikan. Oleh karena itu, saat ini sedang diupayakan untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus tersebut. Menurut Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha jumlah tersebut adalah setengah dari jumlah keseluruhan konflik dan sengketa tanah selama beberapa tahun yaitu sekitar 8000 kasus yang sudah diselesaikan sebagian.
"Kasus tanahnya bermacam-macam ya, ada sengketa antarperusahaan, individu dengan perusahaan, dan antara masyarakat dengan perusahaan. Kami memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masyarakat secara luas," ujar Kurnia dalam jumpa pers di gedung BPN, Jakarta Selatan, Senin (24/9). Jumpa pers ini sendiri berkaitan dengan Hari Tani Nasional dan HUT Agraria. Dalam pemaparan ini ia tidak memaparkan secara detail konflik-konflik yang terjadi saat ini.
"Kenapa win-win solution ya karena satu sama lain harus mengalah. Kalau tidak ada yang mau mengalah, konflik pertanahan di Indonesia tidak akan selesai. BPN bertindak sebagai mediator," sambungnya.
Untuk menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan ini, BPN membentuk Tim 11 dan ad hoc. Tugas tim ini adalah menyelesaikan konflik, menjadi mediator antarpihak yang bersengketa dan mengawasi jalannya penyelesaian sengketa. Hasil Tim 11 ini berupa rekomendasi yang juga diberikan pada instansi terkait untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
JAKARTA - Badan Pertahanan Nasional (BPN) mencatat terdapat 4.005 kasus sengketa dan konflik pertahanan di Indonesia yang belum diselesaikan. Oleh
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah