BPN Akan Menarik Saksi, KPU: Rekapitulasi Suara Tetap Sah
Rabu, 15 Mei 2019 – 14:15 WIB

Ilustrasi prores rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019. Foto: Radar Solo/JPG
Menurut dia, BPN Prabowo - Sandiaga akan rugi ketika tidak hadir saat rekapitulasi suara. Sebab, BPN bisa menyampaikan protes saat proses tersebut berlangsung. Lagi pula, kata Evi, rekapitulasi suara tetap sah tanpa kehadiran BPN Prabowo - Sandiaga.
"Ada atau tidak ada saksi, memang pleno tetap jalan rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu RI," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU menyebut BPN Prabowo - Sandiaga memiliki hak untuk absen saat proses rekapitulasi berlangsung di berbagai tingkatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini