BPN Bali: Segera Daftarkan Tanah Melalui Program PTSL
jpnn.com, BULELENG - Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengajak masyarakat Kabupaten Buleleng segera mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Bagi mereka yang memiliki tanah dan belum memiliki sertifikat, yuk sama-sama diajukan pendaftarannya," ujar Ketut, Selasa (1/2/2022).
Ketut menambahkan hal itu dilakukan mengingat suatu saat lahan masyarakat tersebut mungkin digunakan dalam proyek pembangunan strategis pemerintah lainnya.
"Ke depan kita tidak pernah tahu kalau lahan di tempat kita dibangun proyek strategis, sehingga nanti jelas ketika mau memberikan ganti rugi datanya sudah jelas ketika sudah ada sertifikat di situ," ungkap Ketut.
Selain itu, terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam rangka melakukan pendaftaran tanah pertama kali, Ketut mengatakan adalah upaya pemerintah untuk mendapat pemasukan.
"Sesungguhnya yang menerima manfaat bukan orang lain tapi masyarakat Kabupaten Buleleng. Mudah-mudahan harapan ini bisa dipenuhi, paling tidak diberikan keringanan, saya kira ini sangat membantu masyarakat khususnya di saat pandemi seperti sekarang ini," tutupnya. (mcr18/jpnn)
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengajak masyarakat Kabupaten Buleleng agar segera mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Konon IRI Ikut Campur Tangan Urusan PSN RI Lewat Jaringan Lokal, Apa Tujuannya?
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons