BPN Beberkan Keunggulan Rencana Detail Tata Ruang, Penerbitan KKPR Mudah

BPN Beberkan Keunggulan Rencana Detail Tata Ruang, Penerbitan KKPR Mudah
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki  mengatakan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di daerah Pelaihari dan Takisung bakal memudahkan penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red).

Menurutnya, jika RDTR ditetapkan, maka semua KKPR akan langsung terbit secara otomatis melalui OSS (Online Single Submission).

Hal itu disampaikan Abdul Kamarzuki dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pelaihari Tahun 2022-2042 dan RDTR Wilayah Perencanaan Takisung.

"Nanti tidak ada campur tangan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) di Pemda, seperti Dinas Tata Ruang dan sebagainya," ujarnya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Jakarta, Selasa (11/1).

Menurutnya, RDTR akan masuk ke dalam sistem OSS versi Risk-Based Approach (RBA) yang berdampak pada pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

“Dengan demikian, perlunya kepala daerah untuk hadir pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor mengingat RDTR akan menjadi dasar arah perkembangan bentuk perkotaan di daerah,” tegas Abdul.

Abdul menilai jika suatu daerah belum memiliki RDTR, daerah tersebut dapat mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) melalui forum penataan ruang.

“Forum penataan ruang menjadi unsur penting yang harus segera dibentuk karena telah menjadi amanah dari UUCK maupun PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," papar Abdul.

RDTR akan masuk ke dalam sistem OSS versi Risk-Based Approach (RBA) yang berdampak pada pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News