BPN Beberkan Keunggulan Rencana Detail Tata Ruang, Penerbitan KKPR Mudah
jpnn.com, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di daerah Pelaihari dan Takisung bakal memudahkan penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red).
Menurutnya, jika RDTR ditetapkan, maka semua KKPR akan langsung terbit secara otomatis melalui OSS (Online Single Submission).
Hal itu disampaikan Abdul Kamarzuki dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pelaihari Tahun 2022-2042 dan RDTR Wilayah Perencanaan Takisung.
"Nanti tidak ada campur tangan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) di Pemda, seperti Dinas Tata Ruang dan sebagainya," ujarnya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Jakarta, Selasa (11/1).
Menurutnya, RDTR akan masuk ke dalam sistem OSS versi Risk-Based Approach (RBA) yang berdampak pada pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
“Dengan demikian, perlunya kepala daerah untuk hadir pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor mengingat RDTR akan menjadi dasar arah perkembangan bentuk perkotaan di daerah,” tegas Abdul.
Abdul menilai jika suatu daerah belum memiliki RDTR, daerah tersebut dapat mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) melalui forum penataan ruang.
“Forum penataan ruang menjadi unsur penting yang harus segera dibentuk karena telah menjadi amanah dari UUCK maupun PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," papar Abdul.
RDTR akan masuk ke dalam sistem OSS versi Risk-Based Approach (RBA) yang berdampak pada pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Dirjen PPTR: Penyederhanaan Penerbitan KKPR Jadi Kunci Keberhasilan Investasi
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons