BPN Bentuk Tim Monitoring
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:26 WIB
"Di situ akan ketahuan berapa lamanya proses pengurusan dokumen itu. Tim tidak akan bisa dibohongi karena tercatat di komputer," ujar Bimbin.
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskan, hasil audit itu nantinya akan diserahkan ke inspektorat dan selanjutnya akan menjadi bahan penilaian kinerja pejabat yang memimpin Kantor Pertanahan tersebut. Dia pun tak membantah bila dikatakan bahwa dengan keluarnya Peraturan Kepala BPN itu nantinya akan banyak pejabat yang dicopot, atau dimutasi.
"Karena aturan sudah diterapkan, maka tak bisa ditawar-tawar lagi. Seberat apa pun sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar, ya itu sudah resiko dia," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Hukum BPN Dr Guna Negara pernah menyebutkan, guna memperbaiki citra BPN, sejak 2006 sudah sekitar 6000 pejabat yang mengalami mutasi.
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 6 Tahun 2008 tentang penyederhanaan pengurusan
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia