BPN Bentuk Tim Monitoring

BPN Bentuk Tim Monitoring
BPN Bentuk Tim Monitoring
"Di situ akan ketahuan berapa lamanya proses pengurusan dokumen itu. Tim tidak akan bisa dibohongi karena tercatat di komputer," ujar Bimbin.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil audit itu nantinya akan diserahkan ke inspektorat dan selanjutnya akan menjadi bahan penilaian kinerja pejabat yang memimpin Kantor Pertanahan tersebut. Dia pun tak membantah bila dikatakan bahwa dengan keluarnya Peraturan Kepala BPN itu nantinya akan banyak pejabat yang dicopot, atau dimutasi.

"Karena aturan sudah diterapkan, maka tak bisa ditawar-tawar lagi. Seberat apa pun sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar, ya itu sudah resiko dia," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Hukum BPN Dr Guna Negara pernah menyebutkan, guna memperbaiki citra BPN, sejak 2006 sudah sekitar 6000 pejabat yang mengalami mutasi.

JAKARTA - Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 6 Tahun 2008 tentang penyederhanaan pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News